Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan
Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Pada Sekolah yang diterbitkan oleh DITPAIS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2010,maka kepada
seluruh Guru PAI di Sekolah agar memperhatikan hal-hal berikut ini:
Beban kerja guru PAI sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam seminggu.
Guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu, dapat diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah, dalam wilayah kabupaten Lombok Timur sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka antara lain:
a. Pembiasaan Akhlak Mulia
b. Pesantren Kilat
c. Tuntas Baca Tulis Al-Qur`an
d. Ibadah Ramadhan
e. Pekan Keterampilan dan Seni PAI
f. Rohani Islam
g. PHBI
Kegiatan-kegiatan di atas harus ditetapkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan, serta disusun menjadi program mingguan, semesteran atau tahunan sekolah
Tugas Tambahan
Guru PAI yang memperoleh tugas tambahan, dihitung jam mengajarnya sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah dihitung 18 jam tatap muka,
2. Wakil Kepala Sekolah dihitung 12 jam tatap muka
3. Kepala Perpustakaan dihitung 12 jam tatap muka
Beban kerja guru PAI sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam seminggu.
Guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu, dapat diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah, dalam wilayah kabupaten Lombok Timur sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka antara lain:
a. Pembiasaan Akhlak Mulia
b. Pesantren Kilat
c. Tuntas Baca Tulis Al-Qur`an
d. Ibadah Ramadhan
e. Pekan Keterampilan dan Seni PAI
f. Rohani Islam
g. PHBI
Kegiatan-kegiatan di atas harus ditetapkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan, serta disusun menjadi program mingguan, semesteran atau tahunan sekolah
Tugas Tambahan
Guru PAI yang memperoleh tugas tambahan, dihitung jam mengajarnya sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah dihitung 18 jam tatap muka,
2. Wakil Kepala Sekolah dihitung 12 jam tatap muka
3. Kepala Perpustakaan dihitung 12 jam tatap muka