Selamat bergabung di Blog Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah-Madrasah (G-PAISM), Blog ini sebagai sarana informasi dan komunikasi serta silaturrahmi

Laman

MATERI PAI SMA KELAS XII-2

A.PENGERTIAN QADA DAN QADAR


Dalam Al-Qur’an kata qada berarti hokum atau keputusan (Q.S. An-Nisa’: 65), perintah (Q.S. Al-Isra,: 23), kehendak (Q.S. Ali Imran: 47), dan mewujudkan atau menjadikan (Q.S. Al-Fusilat:12)
sedangkan kata Qadar berarti kekuasaan atau kemampuan (Q.S Al-Baqarah: 236).ketentuan atau kepastian (Q.S. Al-Mursalat: 23). ukuran (Q.S. Ar-Ra’d: 17). Dan mengatur serta menentukan sesuatu menurut batas-batasnya (Q.S fussilat: 10).
Ulama Asy’ariah, yang dipelopori oleh Abu Hasan Al-Asy’ari (wafat di basrah tahun 330 H.), berpendapat bahwa qada kehendak Allah SWT. Mengenai segala hal dan keadaan, kebaikan atau keburukan, yang sesuai dengan apa yang akan diciptakan dan tidak akan berubah-ubah sampai terwujudnya kehendak tersebut. Sedangkan qadar ialah perwujudan kehendak Allah SWT. Baik mengenai zat-zatnyaataupun sifat-sifatnya.

Rasulullah SAW. Bersabda :


Artinya :“iman itu ialah engkau percaya pada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhirat, dan engkau percaya kepada qadar yang baik dan buruk”.

Iman kerpada qada dan qadar dalam ungkapan sehari-hari lebih popular dengan sebutan iman kepada takdir. Iman kepada takdir beraerti percaya bahwa segala apa yang terjadi di alam semesta ini, seperti adanya siang dan malam, adanya tanah yang subur dan yang tandus, hidup dan mati, rezeki dan jodohseseorang merupakan kehendak dan ketentuan Allah SWT.
Hukum beriman kepada takdir adalah fardu ‘ain. Seseorang yang mengaku Islam, tetapi tidak beriman pada takdir dapat dianggap murtad. Ayat- ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang iman kepada takdir cukup banyak antara lain:




Artinya :“apabila Allah hendak menetapan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya : “jadilah”, lalu jadilah dia.” (Q.A. Ali Imran, 3: 47)





Artinya :dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.” (Q.S. Al-Ahzab, 33: 38)

Apakah manusia itu musayyar (diapaksakan oleh kekuatan Allah) atau mukhayyar (diberi kebebasan untuk menentukan pilihan sendiri)? Tidak benar kalau dikatakan manusia itu mutlak mukhayyar.

Hal-hal yang musayyar misalnya, setiap manusia yang hidup di bumi tubuhnya tidak bisa terbebas dari gaya tarik bumi, beberapa organ tubuh manusia seperti paru-paru, jantung, alat pernapasan, dan peredaran darah bekerja secara otomatis diluar kesadaran atau perasaan, bahkan ketika manusia tidur sekalipun.

>Hal-hal yang mikhayyar misalnya, manusia mempunyai kebebasan untuk memilih dan berbuat sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk. Allah SWT. Berfirman :
Artinya :“Dan kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (jalan kebajikan dan jalan kejahatan.” (Q.S. Al-Balad, 90: 10)



B.TANDA-TANDA KEIMANAN KEPADA QADA DAN QADAR


Tanda-tanda keimanan kepada qada dan qadar itu antara lain :
1.menyadari dan meyakini bahwa segala apa ya ng diperoleh dan dialami manusia baik berupa nikmat ataupun musibah pada hakikatnya merupakan ketentuan dan kehendak Allah SWT, yang telah tertulis dalam buku induk (Lauh Mahfuz), yang sesuai pula dengan ilmu Allah Yang Mahaluas lagi Mahasempurna. (lihat Q.S. Az-Zumar, 39:62, Q.S. Yasin, 36: 12 dan Q.S. At-Talaq, 65:12). Aelain itu orang yang beriman kepada qada dan qadar (takdir), tentu akan menyadari bahwa nikmat dan musibah itu pada hakekatnya merupakan ujian dari Allah SWT. (lihat Q.S. Al-Anbiya, 21: 35)

2.orang yang beriman kepada takdir menyadari bahwa ia tidak mengetahui apa yang akan menimpa dirinya, apakah bencana ataukah nikmat, kewajiban manusia ialah berikhtiar dan bertawakal agar memperoleh nikmat dan terhindar dari bencana.


Berikut ini akan dijelaskan mengenai ikhtiar dan tawakal, sebagai tanda-tanda keimanan kepada qada dan qadar (takdir).


1.Ikhtiar


Islam melarang setiap pemeluknya untuk menganut fatalisme, yaitu paham atau ajaran yang mengharuskan berserah diri pada nasib dan tidak perlu berikhtiar, karena hidup manusia dikuasai dan ditentukan oleh nasib. Fatalisme adalah paham yang keliru, menyimpang dari ajaran tentang iman pada takdir, penghabat kemajuan dan penyebab kemunduran umat.


2.Tawakal


Setiap Muslim/Muslimah yang betul-betul beriman kepada takdir, selain wajib untuk berikhtiar, juga wajib bertawakal kepada allah SWT dalam hal ini Allah SWT. Berfirman sebagai berikut : “kemudian apabila kamu telah membulatkan tekat, maka bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal.” (Q.S. Ali Imran, 3:159)

Selain itu, Allah SWT juga berfirman :


Artinya :“Katakanlah, sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Daialah pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang yang beriman harus bertawakal.” (Q.S. At-Taubah, 9: 51)
Apakah ya ng dimaksud dengan tawakal kepada Allah? Menurut istilah bahasa, tawakal kepada Allah berarti brserah diri kepada Allah atau menggantungkan diri kepada Allah SWT. Seda ngkan menurut ajaran Islam, tawakal pada Allah berarti berserah diri pada qada dan qadar Allah, setelah berusaha (berikhtiar) sekuat mungkin, sesuai dengan kewajibannya sebagai manusia. Pengertian tawakal tersebut, dapat kita pahami berdasaerkan perisiwa pada masa Rasulullah SAW berikut :
Pada suatu hari, Rasulullah SAW didatangi oleh salah seorang sahabatnya yang mengendarai seekor unta. Waktu itu Rasullah SAW bertanya kepada, “apakah kamu dating kesini dengan mengendarai unta?” “betul wahi Rasulullah,” jawabnya Rasulullah SAW bertanya lagi, “apakah untamu sudah kamu tambatkan?” ia menjawab, “belum, wahai Rasulullah, karena aku bertawakal kepada Allah.” Selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, “seharusnya kamu tambatkan dulu untamu, kemudian bertawakallah kamu pada Allah SWT.”





C.HIKMAH BERIMAN KEPADA QADA DAN QADAR


Allah SWT mewajibkan umat manusia untuk beriman kepada qada dan qadar (takdir) yang tentu mengandung banyak (hikmah), yaitu antara lain :

•menumbuhkan kesadaran bahwa alam senmeta dan segala isinya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah SWT (sunatullah atau hukum alam). Kesadaran yang demikian dapat mendorong umat manusia (umat Islam) untuk menjadi ilmuan-ilmuan yang canggih dibidangnya masing-masing, kemudian mengadakan usaha-usaha penelitian terhadap setiap makhluk Allah seperti manusia, hewan, tumbuhan, air, udara, barang tambang, dan gas. Sedangkan hasil-hasil penelitiannya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia kearah yang lebih tinggi (lihat dan pelajari Q.S. Al-Mujadilah, 58:11!)

•Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Iman kepada takdir dapat menumbuhkan kesadaran bahwa segala yang ada dan terjadi di alam semesta ini, bahkan sehelai daun yang gugur, terjadi dengan sepengetahuan karena kehendak, kekuasaan, dan keadilan Allah SWT. (liht dan pelajari Q. S. Al-An’am, 6: 59!).

•Menumbuhkan sikap dan perilaku terpuji, serta menghilangkan sikap serta perilaku tercela. Orang yang betul-betul beriman kepada takdir (umat Islam yang bertakwa) tentu akan memiliki sikap dan perilaku terpuji seperti sabar, tawakal, qana’ah, dan optimis dalam hidup. Juga akan mampu memelihara diri dari sikap dan perilaku tercela, seperti : sombong, irihati, dengki, buruk sangka, dan pesimis dalam hidup. Mengapa demikian coba kamu renungkan jawabannya! (lihat dan pelajari Q. S. Al-Hadid, 57: 21-24).






Rangkuman
















•Iman kepada Qada dan Qadar dalam ungkapan sehari-hari disebut iman kepad takdir, hukum beriman kepada takdir adalah fardu ‘ain, karena beriman kepada takdir termasuk salah satu rukun iman. Orang yang mengaku Islam,jika tidak beriman kepada takdir dapat dianggap murtad. Takdir mencakup antara lain : keberadaan manusia dan proses perkembangan hidupnya, alam semesta dan segala isinya yang berjalan sesuai dengan unnatullah, dan berbagai bencana yang menimpa umat manusia.

•Manusia dalam hidupnya di dunaia ini tidak mutlak Musayyar dan tidak pula mutlak Mukhayyar, manusia diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan. Apakah mau memilih jalan lurus (Dinul Islam) yang menuju syurga, atau jalan sesat yang berakhir di Neraka. Setiap Muslim/Muslimah tentu akan memilih jalan yang lurus, dengan jalan meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya.

•Fatalisme merupakan paham yang keliru karena menyimpang dari ajaran tentang iman kepada takdir, penghambat kemajuan, dan penyebab kemunduran umat. Setiap Muslim/Muslimah diwajibkan berusaha sekuat tenaga agar dapat mewujudkan cita-citanya serta meningkatkan kualitas hidupnya, disamping itu kita juga harus bersikap tawakal. Iman kepada takdir mengandung banyak fungsi dan mendatangkan banyak hikmah. Hikmah-hikmah tersebut akan diraih oleh umat Islam yang betul-betul beriman pada takdir.

untuk filenya dapat didownload disini>>>>
Baca selanjutnya..

SELEKSI CAKEP TAHUN 2013

Melirik Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah yang baru-baru ini gencar disosialisakan baik oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Surakarta atau oleh Pemerintah Pusat ke daerah terus berkembang menjadi pembicaraan guru di daerah. Dalam peraturan tersebut diuraikan pada Bab I pasal 1 ayat (1), bahwa kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah pertama/madrasah stanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Selain itu, juga pada Bab II diuraikan mengenai syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Dalam syarat ini terdapat pada pasal 2 ayat (1) bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasahapabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Salah satu syarat umum tersebut adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.

Untuk persyaratak khusus, salah satunya adalah guru berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, sebagai guru yang akan dicalonkan sebagai kepala sekolah/madrasah harus melalui penyiapan yang matang agar calon kepala sekolah yang mengemban tugas tambahan tersebut dapat mengembangkan dirinya sehingga mampu mengelola sekolah dengan baik dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah itu.

Dalam penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, setiap Kepala dinas Propinsi/Kab/Kota dan kantor wilayah Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.Oleh karena itu, seleksi calon kepala sekolah/madrasah sangat diperlukan guna penyiapan kepala sekolah/madrasah untuk kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.Dalam seleksi calon kelapa sekolah dilakukan melalui beberapa tahap diantaranya tahap seleksi administrasi, seleksi akademik, dan seleksi pada saat diklat. Apabila calon kepala sekolah telah lulus tahap administrasi sesuai pasal 2 ayat (2) bahwa seleksi administrasi dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum (Permendiknas No. 28 th 2010), maka dilanjutkan dengan seleksi akademik sesuai pada pasal 5 ayat (3) bahwa seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada seleksi ini, calon kepala sekolah harus mengikuti tes potensial dengan beberapa tes yaitu

(1) tes merespon situasi atau instrument 1a yang menuntut calon kepala sekolah mampu merespon skenario yang berisi permasalahan situasional suatu sekolah.
Dalam respon situasional ini, terdapat beberapa permasalahan dan calon kepala sekolah ini harus mampu menentukan masalah utama yang sesuai dengan situasi yang ada pada skenario. Selain itu, calon kepala sekolah ditunutut dapat mengatasi masalah utama sesuai situasi dengan tindakan nyata yang harus diuraikan dengan jelas.

(2) tes instrument 1b, calon kepala sekolah harus menelaah skenario situasi dan mengidentifikasi masalah yang harus diatasi, kemudian memberikan contoh respon pada suatu permasalahan, serta menjabarkan tindakan yang seharusnya diambil untuk segera mengatasi masalah yang telah diidentifikasi. Dalam pengisian jawaban instrument 1b ini, calon kepala sekolah harus dapat menentukan salah satu masalah yang segera diatasi dan menentukan rencana tindakan untuk mengatasi masalah tersebut.

(3) instrument 2 (kreativitas), dalam instrument ini calon kepala sekolah juga menelaah scenario situasi dan mengidentifikasi masalah utama, kemudian menjabarkan 3 (tiga) alternative solusi yang berupa rencana tindak untuk mengatasi permasalahan utama tersebut.
Selain itu, calon kepala sekolah harus memilih satu alternatif rencana tindak yang tepat sebagai solusi tindakan yang akan dilakukan guna menyelesaikan masalah utama.

(4) instrument 3 (instrument berbasis bukti), dalam instrument ini respon situasi berisi data bukti-bukti yang berupa keadaan dokumen sekolah yang memiliki permasalahan sehingga calon kepala sekolah dituntut kemampuannya dalam membaca secara mendetail sehingga mampu menentukan masalah utama dan mengidentifikasi informasi-informasi dalam dokumen yang diperlukan, namun belum ada dalam data dokumen itu, maka calon kepala sekolah harus menambah informasi lain yang ada hubungannya dengan permasalahan dalam scenario tersebut.
Selanjutnya, calon kepala sekolah dituntut mampu menjabarkan rencana tindak yang harus diambil untuk mengatasi masalah yang telah diidentifikasinya.
Selain seleksi melalui respon instrumen yang berupa skenario situasi, para calon kepala sekolah juga mengikuti seleksi pembuatan makalah kepemimpinan yang harus ditulis pada waktu kegiatan seleksi dengan tema kepemimpinan kepala sekolah. Untuk menjaring pemahaman tentang potensi diri calon kepela sekolah dengan instrument situasi, maka calon kepala sekolah diwawancarai agar menadapat informasi langsung secara lisan dari calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi potensi yang dimiliki calon yang tidak dapat dituangkan pada saat menjawab instrument situasi.

Jadi, dalam seleksi calon kepala sekolah ini benar-benar untuk menggali potensi yang dimiliki calon kepala sekolah.
Oleh karena itu, kepala sekolah yang terpilih atau lulus dalam seleksi diharapkan mamiliki potensi diri agar dalam menjalankan tugas tambahannya benar-benar adanya kreativitas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah yang berpotensi akan mengembangkan sekolah menjadi sekolah yang berkembang prestasinya baik secara akademik maupun non-akademik. Keberadaan kepala sekolah hasil seleksi ini diharapkan akan mewujudkan kepala sekolah yang memiliki potensi untuk mengembangkan sekolah.
Hal ini dikarenakan sekolah adalah suatu lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Dikatakan kompleks dan unik, karena sekolah sebagai organisasi yang di dalamnya terdapat berbagai dimensi satu sama lainnya saling berkaitan dan saling menentukan. Kepala sekolah yang berhasil, apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk memimpin sekolah.

Keberhasilan kepala sekolah merupakan hal yang menunjukkan bahwa kepala sekolah adalah seseorang yang menentukan titik pusat dan irama suatu sekolah. Bahkan dapat disimpulkan bahwa “keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah yang memiliki harapan tinggi bagi para staf dan para siswa, kepala sekolah adalah mereka yang banyak mengetahui tugas-tugas mereka dan mereka yang menentukan irama bagi sekolah mereka”.

Calon Kepala sekolah yang lulus seleksi diharapkan menjadi pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya memimpin mengandung makna menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberi tauladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan, dan lain sebagainya.

Bagi calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi akademik, maka diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah ini akan memberikan pengalaman pembelajaran baik teori maupun praktik. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan pelatihan ini sesuai dengan Permendikanas No. 28 th 2010 pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) bulan.
Dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah tersebut melaksanakan kegiatan dengan fasilitator para widyaiswara baik dari LPPKS maupun dari LPMP.

Melalui pendidikan dan pelatihan ini, maka akan dilakukan penilaian akhir untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya calon kepala sekolah ini dinyatakan lulus sehingga diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.

Jadi, kepala sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak dapat diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan.
Siapapun yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus ditentukan melalui prosedur serta persyaratan-persyaratan tertentu seperti; latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat,integritas, dan sekarang harus melalui seleksi sehingga mendapatkan lisensi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal, sebab pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.

Baca selanjutnya..

PEMBINAAN GURU AGAMA DI BAWAH KEMDIKBUD


"Kita putuskan pembinaan guru agama di semua sekolah umum dilakukan oleh kita."
Pembinaan guru agama yang mengajar di sekolah umum mulai 2012 tidak lagi dilakukan Kementerian Agama tapi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya untuk lebih memudahkan pengawasan, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.
"Kita putuskan pembinaan guru agama di semua sekolah umum dilakukan oleh kita," kata Nuh kepada pers di Semarang, Minggu (13/1).

Menteri Nuh berada di Semarang dalam rangka sosialisasi Kurikulum 2013 di depan rektor, kepala sekolah, guru dan insan pendidikan se-Jawa Tengah.

Dikatakan Nuh, selama ini pembinaan guru agama yang mengajar di sekolah umum pembinaannya berada di Kementerian Agama sehingga membuat bingung pembinaan karena proses mengajar seharusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya, pembinaan yang akan di bawah Kemdibud antara lain mencakup soal karir, kesejahteraan, hingga gaji.

Guru agama yang mengajar di sekolah umum yang dibina oleh Kemdibud adalah yang mengajar semua agama dan di semua tingkatan sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA.

"Kami perkirakan di seluruh Indonesia ada 200 ribuan guru agama yang mengajar di sekolah umum untuk semua tingkatan," katanya.

Sumber: http;//www.pendis.kemenag.go.id
Baca selanjutnya..

PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GPAIS


Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Pada Sekolah yang diterbitkan oleh DITPAIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2010,maka kepada seluruh Guru PAI di Sekolah agar memperhatikan hal-hal berikut ini:

Beban kerja guru PAI sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam seminggu.
Guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu, dapat diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah, dalam wilayah kabupaten Lombok Timur sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka antara lain:
a. Pembiasaan Akhlak Mulia    

b. Pesantren Kilat     
c. Tuntas Baca Tulis Al-Qur`an       
d. Ibadah Ramadhan  
e. Pekan Keterampilan dan Seni PAI          
f. Rohani Islam       
g. PHBI

Kegiatan-kegiatan di atas harus ditetapkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan, serta disusun menjadi program mingguan, semesteran atau tahunan sekolah

Tugas Tambahan
Guru PAI yang memperoleh tugas tambahan, dihitung jam mengajarnya sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah dihitung 18 jam tatap muka,
2. Wakil Kepala Sekolah dihitung 12 jam tatap muka
3. Kepala Perpustakaan  dihitung 12 jam tatap muka
Baca selanjutnya..